Senin, 02 April 2012

MAKALAH DONOR ORGAN

MAKALAH
DONOR ORGAN

 

Menanti Cangkok Jantung di Indonesia”

Berburu Jantung ke Negeri Orang



Disusun Guna Memenuhi Tugas Mid Semester II
Mata Kuliah Etika Keperawatan

PEMBIMBING : YUYUN SETYORINI Skp, Ns., MKep









Disusun Oleh:





JURUSAN DII BERLANJUT DIV KEPERAWATAN
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA
2011
LEMBAR PENGESAHAN

Makalah dengan judul “Donor Organ : Menanti Cangkok Jantung di Indonesia dan Berburu Jantung ke Negeri Orang ” telah diperiksa dan disetujui oleh Tim pembimbing Jurusan DIV Keperawatan Politeknik Kesehatan Surakarta pada:

 



 

 

            Hari                 :

            Tanggal           :

            Tempat            :

 

 



 

Surakarta,     April 2010

 

Mengetahui,

Pembimbing,

 

 

 

Yuyun Setyorini Skp, Ns., MKep

 

 








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                                                                                                 i

LEMBAR PENGESAHAN                                                                           ii

DAFTAR ISI                                                                                                  iii

BAB I    PENDAHULUAN

               A. Latar Belakang                                                                            1

               B. Tujuan                                                                                         2

               C. Manfaat                                                                                       2

BAB II   KONSEP

               A. Pengertian Donor Organ                                                             3

               B. Jenis-Jenis Donor Organ                                                             4

               C. Syarat-syarat  Donor Organ                                                        4

               D. Tujuan Donor Organ                                                                   5

E. Donor Organ dari Aspek Agama                                                            5

               F. Donor Organ dari Aspek Hukum                                                            9

               G. Donor Organ dari Aspek Etika Keperawatan                          12

               H. Donor Organ dari Aspek Norma Masyarakat                           12

BAB III ARTIKEL

               A. Kasus 1                                                                                     18

               B. Kasus 2                                                                                       18

BAB IV PEMBAHASAN

               A. Analisa Kasus                                                                            19

               B. Pembahasan                                                                                19

BAB V   PENUTUP

               A. Kesimpulan                                                                                20

               B. Saran                                                                                          20

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

1.      Artikel Asli

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

            Gagal jantung kronis sebagai penyebab utama kematian di negara industri, saat ini juga menjadi salah satu penyebab kematian utama di negara-negara berkembang. Di samping meningkatnya umur harapan hidup manusia, kemajuan bidang prevensi dan diagnosis serta terapi dasar penyebab penyakit kardiovaskuler telah memberikan sumbangan besar bagi me-ningkatnya jumlah penderita gagal jantung kronis. Saat ini diperkirakan hampir 5 juta penduduk di AS menderita gagal jantung, dengan 550.000 jumlah kasus baru terdiagnosis setiap tahunnya.Di samping itu gagal jantung kronis juga menjadi penyebab 300.000 kematian setiap tahunnya. Lebih dari 34 milyar USD dibutuhkan setiap tahunnya untuk perawatan medis penderita gagal jantung kronis ini. Bahkan Eropa diperkirakan membutuhkan sekitar 1% dari seluruh anggaran belanja kesehatan masyarakat. Prevalensi gagal jantung kronis meningkat sesuai dengan umur, berkisar dari <1% pada usia <50 tahun hingga 5% pada usia 50-70 tahun dan 10% usia >70 tahun. Prognosis penderita gagal jantung kronis sangatlah buruk jika penyebab nya tidak ditangani. Hampir 50% penderita gagal jantung kronis meninggal dalam kurun waktu 4 tahun ; 50% penderita stadium akhir meninggal dalam kurun waktu 1 tahun (http://www.kalbe.co.id).
            Meskipun berbagai kemajuan terapi gagal jantung kronis baik yang bersifat non farmakologis, farmakologis maupun secara bedah telah berkembang dengan pesat, transplantasi jantung masih merupakan pilihan terapi utama bagi penderita gagal jantung stadium akhir (http://www.kalbe.co.id).
            Makalah  ini bertujuan memberikan gambaran tentang transplantasi jantung dan penulis ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang sudut pandang donor jantung dari segi hukum, agama, etika keperawatan dan norma masyarakat (http://www.kalbe.co.id).

B. Tujuan
            1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui masalah donor organ jantung yang terjadi di dunia dengan dilema etika.
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui pengertian donor organ
b. Mengetahui jenis-jenis donor organ
c. Mengetahui syarat-syarat donor organ
d. Mengetahui tujuan donor organ
e. Mengetahui donor organ ditinjau dari aspek agama
f. Mengetahui donor organ ditinjau dari aspek hukum
g. Mengetahui donor organ ditinjau dari aspek etika keperawatan
h. Mengetahui donor organ ditinjau dari aspek norma masyarakat

C. Manfaat
            Makalah donor organ jantung ini dibuat untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang donor organ jantung dan metodenya. Khususnya bagi orang yang menderita gagal jantung yang bingung bagaimana bisa sembuh. Dengan donor organ jantung inilah jalan solusi agar bisa sembuh.












BAB II
KONSEP


A. Pengertian
          Donor organ atau bisa disebut transplantasi ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu(http://nursing-transplan.blogspot.com).
          Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. (http://keperawatanreligionadityabayukusuma.wordpress.com).
          Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama (http://id.wikipedia.org).
          Secara umum transplantasi merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang beratdan pencangkokan organ tubuh yang rusak dengan organ yang baik agar bisa bekerja seperti semula.
          Transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari dari seorang manusia pada saat masih hidup atau setelah mati kepada manusia lain dengan tujuan memperoleh penyembuhan dari suatu penyakit (http://nirwan-anwarcom.blogspot.com/2009/04/transplantasi-organ.html).
          Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hokum, budaya, etika dan moral (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
          Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor/LRD) dan donasi organ jenazah. karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), pemerintah dan swata (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).

B. Jenis-Jenis Transplantasi
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan , baik berupa cel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
a).  Transplantasi Autologus
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
b).  Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c).  Transplantasi Singenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
d).  Transplantasi Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).

C. Syarat Transplantasi Organ
Adapun syarat dalam transplantasi organ:
1.      Transplantasi organ ketika pendonor masih hidup
yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh manusia bagi siapa saja yang memutuhkan pada saat si donor masih hidup.
syaratnya yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
2.      Transplantasi organ yang dilakukan pada pendonor yang sudah mati
adapun transplantasi setelah kehidupan ; hukumnya berbeda dengan donor ketika masih hidup.
3.      Penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan (imform consent)
4.      Altruisme : ada kewajiban yang amat kuat sesama umat manusia untuk membantu sesama manusia lain (http://nirwan-anwarcom.blogspot.com).

D. Tujuan Donor Organ
Transplantasi pada dasarnya bertujuan:
  1. Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal, dsb.
  2. Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, ex. bibir sumbing.
Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, ada “tingkat dihajatkan” dan ada “tingkat dharurat”.
1.      Tingkat dihajatkan yaitu transplantasi semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi cornea mata dan bibir sumbing.
2.      Tingkat dharurat yaitu transplantasi sebagai jalan terakhir yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung(http://www.slideshare.net).

E. Donor Organ dari Aspek Agama          
  1. Donor organ menurut agama islam
Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah usul fiqh menyatakan ”menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ”bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain” (http://zolopox.blogspot.com).
Menurut Drs. Asymuni Abduk Rachman tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah usul bahwa ”kemudlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih ringan” (http://zolopox.blogspot.com).
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29) Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya (http://zolopox.blogspot.com).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan (http://zolopox.blogspot.com).
Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya. Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan (http://zolopox.blogspot.com).
Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. "Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2) Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195) Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram(http://zolopox.blogspot.com).
Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum yang jelas (http://zolopox.blogspot.com).
  1. Donor organ menurut agama kristen
Pada umumnya Gereja memperkenankan transplantasi organ tubuh, adalah Injil Kehidupan, menurut pandangan Iman Kristen transplantasi organ merupakan salah satu bentuk perbuatan yang terpuji karena dapat membantu orang yang kesehatan tubuhnya terganggu atau sakit dan juga ingin menyelamatkan jiwa seseorang. Apabila donor organ tubuh adalah seorang yang telah meninggal dunia, maka tidak timbiul masalah normal. Seorang yang mungkin berkehendak untuk mendonorkan tubuhnya dan memperuntukkannya bagi tujuan-tujuan yang berguna, yang secara moral tidak bercela dan bahkan luhur dan punya keinginan untuk menolong orang yang sakit dan menderita maka keputusan ini tidak dikutuk melainkan dibenarkan. Kaitan transplantasi organ menurut Firman Tuhan :
• Kejadian 2 : 21 – 22 , lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak, ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging (http://arvienfarrel.blogspot.com).
  1. Donor organ menurut agama hindu
BERDASARKAN prinsip-prinsip ajaran agama sebagaimana telah dipaparkan, maka dibenarkan dan dianjurkan agar umat Hindu melakukan tindakan transplantasi organ tubuh sebagai wujud nyata pelaksanaan kemanusiaan (manusa yajna). Tindakan kemanusiaan ini dapat meringankan beban derita orang lain. Bahkan, transplantasi organ tubuh ini tidak hanya dapat dilakukan pada orang yang telah meninggal, melainkan juga dapat dilakukan pada orang yang masih hidup, sepanjang ilmu kedokteran dapat melakukannnya dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna. Kematian adalah berpisahnya Jiwatman atau roh dengan badan jasmani ini. Badan Jasmani atau sthula sarira (badan kasar) terbentuk dari Panca Maha Bhuta (apah = unsur cair, prethiwi = unsur padat, teja= unsur sinar, bayu = unsur udara dan akasa = unsur ether) ibarat pakaian. Apabila badan jasmani (pakaian) sudah lama dan rusak, kita akan membuangnya dan menggantikannya dengan pakaian yang baru (http://www.pontianakpost.com).
  1. Donor organ menurut agama katolik
Apakah seorang dapat menjual salah satu organ tubuhnya sendiri untuk transplantasi merupakan masalah lain lagi. Jawaban yang pasti adalah “Tidak”. Penjualan organ tubuh melanggar martabat manusia, menghapuskan kriteria belas kasih sejati dalam melakukan derma yang demikian, dan mendorong munculnya suatu sistem pasar yang bermanfaat hanya bagi mereka yang dapat membayar, lagi melanggar belas kasih yang otentik. Paus Yohanes Paulus II telah berulangkali mengarisbawahi ajaran ini, “Suatu transplantasi, bahkan sekedar transfusi darah, tidaklah seperti operasi-operasi lainnya. Transplantasi sepatutnya tidak dipisahkan dari tindakan memberi diri si pendonor, yang mengalir dari kasih yang memberi hidup” (Amanat kepada Kongres Internasional Pertama Serikat Transplantasi Organ, 24 Juni 1991) dan “Karenanya, segala prosedur yang cenderung mengkomersialkan organ-organ tubuh manusia atau menganggapnya sebagai barang untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan, harus dianggap tidak dapat diterima secara moral, sebab penggunaan tubuh sebagai suatu `obyek' adalah melanggar martabat pribadi manusia” (Amanat kepada Kongres Internasional Ikatan Transplantasi, No. 3).
Oleh karena itu, mendonorkan organ tubuh secara moral diperkenankan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. The Ethical and Religious Directives for Catholic Health Care Services memberikan pedoman berikut: “Transplantasi organ tubuh dari para donor hidup secara moral diperkenankan apabila derma yang demikian tidak mengorbankan atau secara serius merusakkan fungsi penting tubuh dan manfaat bagi si penerima proporsional dengan resiko yang ditanggung donor. Di samping itu, kebebasan donor wajib dihormati, dan donor hendaknya tidak mendapatkan keuntungan finansial” (No. 30).
Pada umumnya, dalam kasus mendonorkan organ tubuh sesudah kematian, anugerah yang Tuhan berikan kepada kita untuk kita pergunakan dalam hidup ini - mata, jantung, hati, dan sebagainya - dapat diwariskan kepada seorang lain yang membutuhkan. Dalam kasus mendonorkan organ tubuh sementara masih hidup, seperti memberikan sebuah ginjal yang sehat kepada seorang kerabat yang membutuhkan, donor patut mempertimbangkan segala implikasinya; dalam belas kasih, seorang calon donor dapat memutuskan bahwa ia tidak dapat mendonorkan organ tubuhnya, misalnya sebab ia adalah orangtua dan tak hendak menambah resiko tidak dapat memelihara anak-anaknya sendiri yang masih tergantung padanya. Mendonorkan organ tubuh bukanlah suatu keharusan, namun dianjurkan sebagai tindakan belas kasih (http://yesaya.indocell.net).
F. Donor Organ dari Aspek Hukum          
            Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
          Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut :
          Pasal 1. c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
          Pasal 1 : d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
          Pasal 1: e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
          Pasal 1: f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
          Pasal 1: g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
          Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fakta tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
          Pasal 10. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.
          Pasal 11: 1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
Ayet 2 Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
          Pasal 12 Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi. Pasal 13 Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
          Pasal 14 Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.
          Pasal 15 : 1 Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Pasal 2. Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut. Pasal 16. Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
          Pasal 17 Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18 Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri. Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut: Pasal 33:1 Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
          Pasal 2 Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
Pasal 34 :1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu. Pasal 2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya. Pasal 3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).

G. Donor Organ dari Aspek Etika Keperawatan
            Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI, yaitu : Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
          Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
          Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkat paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya. Tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).

H. Donor Organ dari Aspek Norma Masyarakat
Dalam tubuh manusia terdapat beberapa organ yang dapat di donorkan atau ditransplantasikan (pendonoran organ) kepada orang lain. Secara umum, proses pendonoran tubuh ini terbilang cukup langka dan kurang populer dikalangan masyarakat mengingat sedikit sekali orang yang mau untuk melakukannya.
Dari segi manfaatnya, pendonoran organ kepada orang lain memiliki manfaat sosial dikalangan masyarakat dimana orang yang diberikan organ tersebut tentu akan sangat merasa senang seperti mendapatkan harapan hidup kembali.Manfaat ini sederhananya dapat dijabarkan menjadi dua hal :
1.   Dapat memberikan harapan hidup baru bagi peneriman donor organ tersebut.
2.   Dapat memberikan peningkatan kualitas hidup bagi penerima donor organ tersebut.
Akan tetapi, proses melakukan donor organ itu sendiri pun tidak mudah untuk dijalankan. Meski seseorang telah membuat surat pernyataan kesediaannya untuk mendonorkan organnya kepada orang lain, tetapi hal itu tidak menjadi satu-satunya dasar pertimbangan bagi dokter untuk melakukan proses transplantasi. Seorang dokter tetap tidak akan melakukan proses transplantasi jika pihak keluarga menolak putusan tersebut meskipun pihak yang mendonorkan telah membuat surat pernyataannya.
Tidak semua orang memiliki karateristik organ yang sama dan hal ini pun tentu juga berpengaruh terhadap kepastian apakah organ tubuh dari pendonor ini dapat didonorkan kepada penerima atau tidak. Dibutuhkan observasi lebih dalam untuk menyimpulkan hal tersebut. Beberapa dasar pertimbangan yang lazimnya dipakai seperti golongan darah, umur, riwayat penyakit tertentu, dsb.
Bagian tubuh manusia yang dapat didonorkan kepada orang lain terdiri organ dan jaringan. Beberapa organ yang dapat didonorkan antara lain jantung, mata, hati, paru-paru, ginjal, dan kulit. Sementara itu, beberapa jenis jaringan yang dapat didonorkan kepada orang lain seperti tulang, katup jantung, dan paru-paru. Jika organ yang didonorkan cenderung bersifat memberikan harapan hidup baru bagi penerima donor, sedangkan jaringan yang didonorkan akan lebih bersifat untuk meningkatkan kualitas hidup orang tersebut. Misalnya seseorang akan lebih merasa tertolong hidupnya saat ia menderita gagal jantung dan kemudian ia menerima donor jantung dari orang lain dan seseorang akan merasa meningkat kualitas hidupnya jika mendapatkan bantuan donor kulit setelah ia mendapat luka bakar yang sangat parah.
Persoalan donor organ merupakan hal yang masih tabu bagi kalangan masyarakat umum. Selain tidak lazim untuk dilakukan, hal ini juga bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku bagi sebagian masyarakat. Sekarang ini, jumlah pendonor organ tubuh masih jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan orang yang berharap untuk menerima donor organ tersebut (http://inspirasikecilku.blogspot.com).

Tambahan Materi
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
  1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
  2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
  3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
  1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
  2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
  1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
  2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembeng dengan ditemukannya metode – metode pencangkokan, seperti :
a.       Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
b.      Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c.       Pencakokkan sel – sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a.       Donor Hidup Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b.      Jenazah dan donor mati Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan
c.       Keluarga donor dan ahli waris. Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d.      Resipien Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e.       Dokter dan tenaga pelaksana lain. Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
f.       Masyarakat. Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Dalam melaksanakan transplantasi terdapat tiga (3) kondisi yang berbeda dari donor (pemiliki organ tubuh yang akan mentransplantasikan) dan penerima (resipien). ketiga kondisi itu adalah :
1.      kondisi donor sehat
2.      kondisi donor sakit (hampir mati)
3.      kondisi donor telah meninggal (http://id.shvoong.com).





BAB III
ARTIKEL
Kasus 1:

Menanti Cangkok Jantung di Indonesia
            Seorang dokter yang bernama Dr Aulia yang mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan cangkok jantung belum ada di Indonesia, yaitu:
  1. Prosesnya harus cepat dan segera dibawa setelah jantung dikeluarkan dari tubuh pendonor.
  2. Tidak semua keluarga mau menyetujui organnya diambil untuk orang lain.
Masih adanya beberapa pandangan masyarakat yang keberatan jika organ jantung didonorkan. Juga menuturkan sulitnya mencari donor kornea mata apalagi donor jantung.

Kasus 2:

Berburu Jantung ke Negeri Orang
            Seorang laki-laki yang bernama Haditono memehami sulitnya mencari donor jantung. Di sampai mencari ke negara lain. Dia mencari donor jantung dengan membawa tabung oksigen. Karena takut kerusakan jantungnya semakin parah.






















BAB IV
PEMBAHASAN

A. Analisa Kasus
            Pada kasus 1 dan 2 memceritakan seorang dokter dan laki-laki (Haditono) yang mengeluh susahnya mencari donor jantung. Hingga harus mencari sampai ke negeri orang. Haditono mencari donor jantung karena jantungnya sedikit rusak dan harus di ganti.

B. Pembahasan
            Dalam hal ini perlu adanya organisasi yang mengkoordiner orang-orang yang membutuhkan donor jantung maupun donor organ yang lainnya. Sebaiknya orang yang meninggal dan keluarga yang merelakan organnya di sumbangkan ke orang yang membutuhkan. Walaupun agma ada yang melarang tapi itu semua untuk kebaikan orang yang membutuhkan. Palagi orang yang sudah meninggal tidak memerlukannya lagi. Menurut peran perawat adalah jika donor itu dilakukan akan menyelamatkan dan menyembuhkan orang yang sudah lama sakit.














BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
       Transplantasi organ merupakan suatu proses pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun organ tubuh dari seseorang yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk memperbaiki jaringan atau organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Orang yang bisa melakukan transplantasi organ adalah orang yang telah meninggal dunia ke orang yang hidup dan bisa dari orang yang hidup ke orang lain. Dan sebelum melakukan transplantasi organ harus ada persetujuan dari keluarga orang tersebut atau pribadi orang tersebut. Agama tidak melarang untuk melakukan transplantasi organ karena merupakan suatu perbuatan yang mulia.

B. Saran
a. Bagi Pasien
• Orang-orang yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat atau aman.
• Harus ada persetujuan dari keluarganya
• Kita yang merasa aman dan sehat wajib menyumbangkan salah satu organ tubuh kita bagi orang yang membutuhkan.
b. Bagi Perawat
• Sebelum melakukan tindakan perawat wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
• Perawat wajib bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
• Perawat harus menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan penderita (http://arvienfarrel.blogspot.com/2010/05/makalah-tansplantasi-organ.html).



DAFTAR PUSTAKA























LAMPIRAN
16 Juli 2001
Berburu Jantung ke Negeri Orang

Haditono paham betul nilai harapan yang diusung oleh sebuah mesin jantung buatan. Maklumlah, lelaki ini pernah pontang-panting "berburu" donor jantung. Pilihan lain tak ada karena jantungnya sendiri rusak dan harus diganti. "Ratusan ribu nyawa tertolong jika eksperimen jantung plastik ini sukses," tutur pemilik Golden Rama Express Tour & Travel ini, mengomentari penemuan mesin jantung buatan itu. Ingatan Haditono pun melayang ke masa sembilan tahun silam. Kala itu, otot-otot jantungnya sudah sangat mengeras sehingga tak lagi luwes memompa darah ke seluruh tubuh. Akibatnya, segala fungsi tubuh melemah. Haditono tak sanggup berjalan lebih jauh dari tiga meter. Bahkan bernapas pun membuatnya kehilangan tenaga, hingga tabung oksigen harus setia menemani ke mana pun ia pergi. Sebetulnya, kerusakan jantung Haditono bersumber dari soal sepele. Gigi pria yang mengakrabi kegiatan bulu tangkis ini berlubang dan harus ditambal. Sesuai dengan standar kedokteran, penambalan lubang yang terus melebar, diikuti dengan terapi, mematikan se-bagian saraf gigi. Namun, dampaknya, Haditono tidak peka terhadap aksi kuman-kuman yang berkumpul di pangkal gigi. "Saya tak merasakan sakit apa pun," katanya. Kuman-kuman pun merajalela menjajah tubuhnya, bahkan merusak otot katup aorta jantung pria ini. Pada 1980, Haditono terpaksa menjalani operasi katup jantung di sebuah rumah sakit di London, Inggris. Namun, penderitaannya belum berakhir. Kebocoran katup aorta terus terjadi. Akibatnya, bilik atau ventrikel kiri jantung bekerja keras memompa darah ke seluruh tubuh. Lambat-laun otot-otot jantung mengeras, membesar, dan tak lagi bisa berfungsi. Dokter pun menyarankan agar Haditono menjalani pencangkokan jantung. Apa akal? Kala itu-juga sampai hari ini-di Indonesia belum dikenal operasi cangkok jantung. Di samping itu, ada beberapa hambatan, seperti keinginan keluarga menguburkan jenazah secara utuh, selain kenyataan bahwa perangkat perundangan yang meng-atur pencangkokan belum ada. Kombinasi berbagai faktor itu menyebabkan pencarian donor jantung terasa mustahil. Toh, pada tahun 1991, Haditono terbang mencari jantung ke Stanford University Hospital, San Francisco, AS. Apa daya, perburuan dengan jarak tempuh yang begitu jauh itu tak membuahkan hasil karena belum tersedia donor yang cocok. Haditono pun kembali ke Jakarta. Sementara itu, kondisi tubuhnya kian buruk. Dalam kondisi sekarat, pada Mei 1992, Haditono terbang lagi ke Stanford. Kali ini ia seperti menemukan mukjizat. Hanya empat minggu menunggu di rumah sakit, dokter menyatakan ada jantung yang bisa dicangkokkan. "Semua perawat heran, kok ada orang asing yang begitu cepat mendapat jantung," kata Haditono. Maklumlah, donor jantung adalah langka. Setiap tahun daftar tunggu donor jantung di Amerika mencapai 70 ribu nama, sedangkan donor yang tersedia cuma sekitar 2.000. Jadi, bayangkanlah betapa beruntung Haditono. Kemujuran Haditono kian lengkap setelah terbukti bahwa tubuhnya tidak menolak jantung baru yang diambil dari seorang pemuda berusia 27 tahun. Haditono adalah orang Indonesia kedua yang menjalani pencangkokan jantung di luar negeri. Sampai sekarang ia masih sangat aktif, padahal usianya 69 tahun. Sekadar catatan, pa-sien Indonesia yang pertama menjalani cangkok jantung juga seorang pengusaha. Ia meninggal beberapa bulan setelah pencangkokan karena adanya reaksi penolakan tubuh. Reaksi yang sama juga dialami Haditono. Namun, reaksi itu bisa diatasi karena ia meminum obat anti-rejection secara rutin. Bila telat meminumnya sekali saja, tubuh akan memunculkan reaksi penolakan. Sebab, bagaimanapun, jantung cangkokan adalah benda asing dari luar tubuh. Jadi, "Sampai sekarang saya terus disiplin minum obat," kata lelaki lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini. Dan obat yang diminum secara rutin itu tidak berdampak negatif. Walaupun hidup dengan jantung cangkokan, Haditono tetap produktif. Tak sulit baginya turun-naik tangga, menerima telepon, dan mondar-mandir mengurus pemesanan tiket di kantornya di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia pun masih sempat menyaksikan berbagai turnamen bulu tangkis di luar negeri. Empat tahun silam, Haditono memprakarsai pendirian "Klub Cangkok Organ Tubuh Manusia" bersama mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin, yang kini tengah menanti pencangkokan ginjal di Guangzhou, Cina. Klub ini bertujuan memasyarakatkan kesadaran donor organ tubuh di Indonesia. "Saya ingin suatu saat orang Indonesia tak perlu ke luar negeri untuk mencari donor cangkok organ tubuh," kata Haditono, berharap. M.Ch.
















Kamis, 25/03/2010 15:30 WIB
Menanti Cangkok Jantung di Indonesia

Vera Farah Bararah - detikHealth

(Foto: dailymail)
Jakarta, Bagi orang yang memiliki masalah di jantungnya dan sudah tidak dapat ditolong lagi, maka satu-satunya harapan adalah menemukan orang yang mau mendonorkan jantungnya. Tapi hal ini masih sulit dilakukan di Indonesia.

"Hingga kini belum pernah ada operasi cangkok jantung yang dilakukan di Indonesia, karena sangat susah mencari orang yang mau mendonorkan jantungnya untuk orang lain," ujar Dr. H. Aulia Sani, SpJP(K) FJCC FIHA, saat dihubungi detikHealth, Kamis (25/3/2010).

Dr Aulia menuturkan ada beberapa hal yang menyebabkan cangkok jantung belum ada di Indonesia, yaitu:

Prosesnya harus cepat dan segera dibawa setelah jantung dikeluarkan dari tubuh pendonor
Tidak semua keluarga mau menyetujui organnya diambil untuk orang lain
Masih adanya beberapa pandangan masyarakat yang keberatan jika organ jantung didonorkan.

"Mencari donor untuk kornea mata saja susah, apalagi untuk organ jantung yang masih dianggap sebagai alat vital dalam kehidupan manusia. Padahal kalau otak sudah mati, maka orang tersebut sudah dinyatakan meninggal dan organ jantungnya bisa diambil," ungkap dokter yang pernah menjadi Direktur utama Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Hingga kini sudah banyak negara yang berhasil melakukan donor jantung seperti Singapura, Malaysia, China dan Taiwan. Untuk negara di Asia yang sudah banyak melakukan donor jantung dan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi adalah Taiwan.

"Taiwan memiliki angka kecelakaan yang tinggi dan di sana untuk hukuman matinya dengan cara ditembak kepalanya, jadi kalau tahanan tersebut sudah dinyatakan mati otaknya (brain death) dinyatakan sudah meninggal maka organnya bisa didonorkan salah satunya adalah organ jantung," ujar dokter yang lahir di Bagan Siapi-api 64 tahun silam.

Dr Aulia menuturkan kalau di Indonesia tidak bisa mengambil donor jantung dari terhukum mati, karena hukum mati disini dengan cara ditembak jantungnya. Jadi secara otomatis tidak mungkin mengambil donor jantung dari terpidana mati.

"Sebenarnya dokter disini sudah mampu melakukan operasi transplantasi jantung dan peralatan yang ada juga sudah memadai, tapi belum pernah dilakukan karena susahnya mencari pendonor jantung. Sedangkan untuk organ lain seperti ginjal, liver, sumsum tulang belakang, kulit atau kornea mata sudah pernah dilakukan operasi cangkoknya di Indonesia," tambahnya.

Cangkok jantung bisa terjadi untuk keseluruhan organ jantung (cangkok total) atau bisa juga hanya sebagian organ saja (cangkok parsial).

Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendonor adalah memiliki jantung yang sehat, dalam arti tidak ada kebocoran katup, peredaran pembuluh darahnya lancar dan tidak merokok serta memiliki data-data riwayat penyakit (medical record) yang lengkap.

Meskipun sulit mencari donor untuk organ jantung, bukan berarti tidak ada harapan sama sekali bagi pasien gagal jantung. Karena kini sudah dikembangkan teknik pengobatan melalui sel punca (stem cell).

Stem cell jantung ini bisa berasal dari pasien itu sendiri (autologous), berasal dari orang lain (allogeneic) atau berasal dari makhluk hidup lain atau binatang (xenotransplantasi) yang ternyata diketahui mirip dengan organ dari hewan kelinci.

"Di Indonesia sendiri ketiga metode stem cell tersebut sudah pernah dilakukan, tapi memang belum dapat dipublikasikan atau diumumkan karena masih melihat perkembangan keberhasilannya. Biasanya dilihat sekitar 2-3 tahun dan hingga kini tidak ada masalah yang timbul," ungkap dokter yang mengambil spesialis jantung dan pembuluh darah di FKUI.

Dr Aulia menambahkan diharapkan nantinya metode stem cell ini dapat menggantikan semua operasi transplantasi yang ada, karena memang tidak mudah mencari donor untuk beberapa organ tubuh tertentu terutama jantung.






LEMBAR KONSULTASI

Nama               : Kelompok Donor Organ
Prodi               : D4 Keperawatan
Pembimbing    : Yuyun Setyorini Skp, Ns., Mkep

No.
Hari/Tanggal
Materi
Keterangan
Paraf






Tidak ada komentar:

Posting Komentar