MAKALAH
DONOR ORGAN
“Menanti Cangkok Jantung di Indonesia”
“Berburu Jantung ke Negeri Orang”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mid Semester II
Mata Kuliah Etika Keperawatan
PEMBIMBING : YUYUN SETYORINI Skp, Ns.,
MKep
Disusun Oleh:
JURUSAN DII BERLANJUT DIV KEPERAWATAN
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA
2011
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah dengan judul “Donor Organ : Menanti Cangkok Jantung di Indonesia dan Berburu Jantung ke Negeri Orang ” telah diperiksa dan disetujui oleh Tim pembimbing Jurusan DIV Keperawatan Politeknik Kesehatan Surakarta pada:
Hari :
Tanggal :
Tempat :
Surakarta, April 2010
Mengetahui,
Pembimbing,
Yuyun Setyorini Skp, Ns., MKep
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PENGESAHAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
C. Manfaat 2
BAB II KONSEP
A. Pengertian Donor Organ 3
B. Jenis-Jenis Donor Organ 4
C. Syarat-syarat Donor Organ 4
D. Tujuan Donor Organ 5
E. Donor Organ dari Aspek Agama 5
F. Donor Organ dari Aspek Hukum 9
G. Donor Organ dari Aspek Etika Keperawatan 12
H. Donor Organ dari Aspek Norma Masyarakat 12
BAB III ARTIKEL
A. Kasus 1 18
B. Kasus 2 18
BAB IV PEMBAHASAN
A. Analisa Kasus 19
B. Pembahasan 19
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 20
B. Saran 20
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
1. Artikel Asli
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gagal jantung kronis sebagai penyebab utama kematian di negara
industri, saat ini juga menjadi salah satu penyebab kematian utama di
negara-negara berkembang. Di samping meningkatnya umur harapan hidup manusia,
kemajuan bidang prevensi dan diagnosis serta terapi dasar penyebab penyakit
kardiovaskuler telah memberikan sumbangan besar bagi me-ningkatnya jumlah
penderita gagal jantung kronis. Saat ini diperkirakan hampir 5 juta penduduk di
AS menderita gagal jantung, dengan 550.000 jumlah kasus baru terdiagnosis
setiap tahunnya.Di samping itu gagal jantung kronis juga menjadi penyebab
300.000 kematian setiap tahunnya. Lebih dari 34 milyar USD dibutuhkan setiap
tahunnya untuk perawatan medis penderita gagal jantung kronis ini. Bahkan Eropa
diperkirakan membutuhkan sekitar 1% dari seluruh anggaran belanja kesehatan
masyarakat. Prevalensi gagal jantung kronis meningkat sesuai dengan umur,
berkisar dari <1% pada usia <50 tahun hingga 5% pada usia 50-70 tahun dan
10% usia >70 tahun. Prognosis penderita gagal jantung kronis sangatlah buruk
jika penyebab nya tidak ditangani. Hampir 50% penderita gagal jantung kronis
meninggal dalam kurun waktu 4 tahun ; 50% penderita stadium akhir meninggal
dalam kurun waktu 1 tahun (http://www.kalbe.co.id).
Meskipun berbagai
kemajuan terapi gagal jantung kronis baik yang bersifat non farmakologis,
farmakologis maupun secara bedah telah berkembang dengan pesat, transplantasi
jantung masih merupakan pilihan terapi utama bagi penderita gagal jantung
stadium akhir (http://www.kalbe.co.id).
Makalah ini bertujuan memberikan gambaran tentang
transplantasi jantung dan penulis ingin mengetahui secara lebih mendalam
tentang sudut pandang donor jantung dari segi hukum, agama, etika keperawatan dan norma masyarakat (http://www.kalbe.co.id).
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui masalah
donor organ jantung yang terjadi di dunia dengan dilema etika.
2.
Tujuan Khusus
a. Mengetahui pengertian
donor organ
b. Mengetahui
jenis-jenis donor organ
c. Mengetahui
syarat-syarat donor organ
d. Mengetahui tujuan
donor organ
e. Mengetahui donor
organ ditinjau dari aspek agama
f. Mengetahui donor
organ ditinjau dari aspek hukum
g. Mengetahui donor
organ ditinjau dari aspek etika keperawatan
h. Mengetahui donor
organ ditinjau dari aspek norma masyarakat
C. Manfaat
Makalah donor organ jantung ini
dibuat untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang donor organ jantung
dan metodenya. Khususnya bagi orang yang menderita gagal jantung yang bingung
bagaimana bisa sembuh. Dengan donor organ jantung inilah jalan solusi agar bisa
sembuh.
BAB II
KONSEP
A. Pengertian
Donor organ atau bisa disebut
transplantasi ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu
dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain
dengan persyaratan dan kondisi tertentu(http://nursing-transplan.blogspot.com).
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau
mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang
lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien
(penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
(http://keperawatanreligionadityabayukusuma.wordpress.com).
Transplantasi organ
adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ
dari satu tubuh ke tubuh yang lain,
atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama (http://id.wikipedia.org).
Secara umum
transplantasi merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien
dengan ganguan fungsi organ tubuh yang beratdan pencangkokan organ tubuh yang
rusak dengan organ yang baik agar bisa bekerja seperti semula.
Transplantasi
merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari dari seorang manusia pada
saat masih hidup atau setelah mati kepada manusia lain dengan tujuan memperoleh
penyembuhan dari suatu penyakit
(http://nirwan-anwarcom.blogspot.com/2009/04/transplantasi-organ.html).
Ini adalah terapi
pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien
dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan
hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik
ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari
segi non medik, yaitu dari segi agama, hokum, budaya, etika dan moral
(http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
Kendala lain yang
dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah
terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor/LRD) dan donasi organ
jenazah. karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para
pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat),
pemerintah dan swata (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
B. Jenis-Jenis Transplantasi
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau
pencangkokan , baik berupa cel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai
berikut:
a). Transplantasi
Autologus
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam
tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
b).
Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama
spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c).
Transplantasi Singenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang
identik,misalnya pada gambar identik.
d). Transplantasi
Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang
tidak sama spesiesnya (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
C. Syarat Transplantasi Organ
Adapun syarat dalam transplantasi organ:
1.
Transplantasi organ ketika
pendonor masih hidup
yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh manusia bagi siapa saja yang memutuhkan pada saat si donor masih hidup.
syaratnya yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh manusia bagi siapa saja yang memutuhkan pada saat si donor masih hidup.
syaratnya yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
2.
Transplantasi organ yang
dilakukan pada pendonor yang sudah mati
adapun transplantasi setelah kehidupan ; hukumnya berbeda dengan donor ketika masih hidup.
adapun transplantasi setelah kehidupan ; hukumnya berbeda dengan donor ketika masih hidup.
3.
Penerima organ sudah tahu
persis segala implikasi pencangkokan (imform consent)
4.
Altruisme : ada kewajiban yang
amat kuat sesama umat manusia untuk membantu sesama manusia lain (http://nirwan-anwarcom.blogspot.com).
D. Tujuan Donor Organ
Transplantasi pada dasarnya bertujuan:
- Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal, dsb.
- Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, ex. bibir sumbing.
Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, ada “tingkat dihajatkan” dan
ada “tingkat dharurat”.
1.
Tingkat dihajatkan yaitu
transplantasi semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak
dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti
transplantasi cornea mata dan bibir sumbing.
2.
Tingkat dharurat yaitu transplantasi
sebagai jalan terakhir yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian,
seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung(http://www.slideshare.net).
E. Donor Organ dari Aspek
Agama
- Donor organ menurut agama islam
Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu transplantasi
dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam
keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa
hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah usul fiqh menyatakan
”menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ”bahaya tidak
boleh dihilangkan dengan bahaya lain” (http://zolopox.blogspot.com).
Menurut Drs. Asymuni Abduk
Rachman tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah usul bahwa
”kemudlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih
ringan” (http://zolopox.blogspot.com).
Islam memerintahkan agar
setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat
berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian
adalah perbuatan terlarang,"... dan janganlah kamu membunuh dirimu !
Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29)
Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena
setiap penyakit sudah ditentukan obatnya (http://zolopox.blogspot.com).
Dalam sebuah riwayat
diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya
bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah,
berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga
(menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya,
“Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu
Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Nah, transplantasi termasuk salah satu
jenis pengobatan (http://zolopox.blogspot.com).
Dalam kaidah metode
pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla
daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan
kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan
dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya.
Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati,
tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi
trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan (http://zolopox.blogspot.com).
Persoalannnya, bagaimana
hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk
saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.
"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan
kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat
membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)
Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak
membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan
ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya
haram(http://zolopox.blogspot.com).
Dari tinjauan terhadap
medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum
yang jelas (http://zolopox.blogspot.com).
- Donor organ menurut agama kristen
Pada umumnya Gereja
memperkenankan transplantasi organ tubuh, adalah Injil Kehidupan, menurut
pandangan Iman Kristen transplantasi organ merupakan salah satu bentuk
perbuatan yang terpuji karena dapat membantu orang yang kesehatan tubuhnya
terganggu atau sakit dan juga ingin menyelamatkan jiwa seseorang. Apabila donor
organ tubuh adalah seorang yang telah meninggal dunia, maka tidak timbiul masalah
normal. Seorang yang mungkin berkehendak untuk mendonorkan tubuhnya dan
memperuntukkannya bagi tujuan-tujuan yang berguna, yang secara moral tidak
bercela dan bahkan luhur dan punya keinginan untuk menolong orang yang sakit
dan menderita maka keputusan ini tidak dikutuk melainkan dibenarkan. Kaitan
transplantasi organ menurut Firman Tuhan :
• Kejadian 2 : 21 – 22 , lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak, ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging (http://arvienfarrel.blogspot.com).
• Kejadian 2 : 21 – 22 , lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak, ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging (http://arvienfarrel.blogspot.com).
- Donor organ menurut agama hindu
BERDASARKAN prinsip-prinsip
ajaran agama sebagaimana telah dipaparkan, maka dibenarkan dan dianjurkan agar
umat Hindu melakukan tindakan transplantasi organ tubuh sebagai wujud nyata
pelaksanaan kemanusiaan (manusa yajna). Tindakan kemanusiaan ini dapat
meringankan beban derita orang lain. Bahkan, transplantasi organ tubuh ini
tidak hanya dapat dilakukan pada orang yang telah meninggal, melainkan juga
dapat dilakukan pada orang yang masih hidup, sepanjang ilmu kedokteran dapat
melakukannnya dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut ajaran Hindu
transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna)
kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat
menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan
luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali
lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu
pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud
mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai
dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha
wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani
samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian
baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan
jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Kematian adalah berpisahnya Jiwatman atau roh dengan badan jasmani ini. Badan
Jasmani atau sthula sarira (badan kasar) terbentuk dari Panca Maha
Bhuta (apah = unsur cair, prethiwi = unsur padat, teja=
unsur sinar, bayu = unsur udara dan akasa = unsur ether)
ibarat pakaian. Apabila badan jasmani (pakaian) sudah lama dan rusak, kita akan
membuangnya dan menggantikannya dengan pakaian yang baru
(http://www.pontianakpost.com).
- Donor organ menurut agama katolik
Apakah seorang dapat
menjual salah satu organ tubuhnya sendiri untuk transplantasi merupakan masalah
lain lagi. Jawaban yang pasti adalah “Tidak”. Penjualan organ tubuh melanggar
martabat manusia, menghapuskan kriteria belas kasih sejati dalam melakukan
derma yang demikian, dan mendorong munculnya suatu sistem pasar yang bermanfaat
hanya bagi mereka yang dapat membayar, lagi melanggar belas kasih yang otentik.
Paus Yohanes Paulus II telah berulangkali mengarisbawahi ajaran ini, “Suatu
transplantasi, bahkan sekedar transfusi darah, tidaklah seperti operasi-operasi
lainnya. Transplantasi sepatutnya tidak dipisahkan dari tindakan memberi diri
si pendonor, yang mengalir dari kasih yang memberi hidup” (Amanat kepada
Kongres Internasional Pertama Serikat Transplantasi Organ, 24 Juni 1991) dan
“Karenanya, segala prosedur yang cenderung mengkomersialkan organ-organ tubuh
manusia atau menganggapnya sebagai barang untuk diperjualbelikan atau
diperdagangkan, harus dianggap tidak dapat diterima secara moral, sebab
penggunaan tubuh sebagai suatu `obyek' adalah melanggar martabat pribadi
manusia” (Amanat kepada Kongres Internasional Ikatan Transplantasi, No. 3).
Oleh karena itu,
mendonorkan organ tubuh secara moral diperkenankan dengan
persyaratan-persyaratan tertentu. The Ethical and Religious Directives for Catholic
Health Care Services memberikan pedoman berikut: “Transplantasi organ tubuh
dari para donor hidup secara moral diperkenankan apabila derma yang demikian
tidak mengorbankan atau secara serius merusakkan fungsi penting tubuh dan
manfaat bagi si penerima proporsional dengan resiko yang ditanggung donor. Di
samping itu, kebebasan donor wajib dihormati, dan donor hendaknya tidak
mendapatkan keuntungan finansial” (No. 30).
Pada umumnya, dalam kasus
mendonorkan organ tubuh sesudah kematian, anugerah yang Tuhan berikan kepada
kita untuk kita pergunakan dalam hidup ini - mata, jantung, hati, dan
sebagainya - dapat diwariskan kepada seorang lain yang membutuhkan. Dalam kasus
mendonorkan organ tubuh sementara masih hidup, seperti memberikan sebuah ginjal
yang sehat kepada seorang kerabat yang membutuhkan, donor patut
mempertimbangkan segala implikasinya; dalam belas kasih, seorang calon donor
dapat memutuskan bahwa ia tidak dapat mendonorkan organ tubuhnya, misalnya
sebab ia adalah orangtua dan tak hendak menambah resiko tidak dapat memelihara
anak-anaknya sendiri yang masih tergantung padanya. Mendonorkan organ tubuh
bukanlah suatu keharusan, namun dianjurkan sebagai tindakan belas kasih (http://yesaya.indocell.net).
F. Donor Organ dari Aspek Hukum
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
Dalam PP No.18 tahun
1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat
serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai
berikut :
Pasal 1. c. Alat
tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh
beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk
tubuh tersebut.
Pasal 1 : d. Jaringan
adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan
tertentu.
Pasal 1: e.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi
dengan baik.
Pasal 1: f. Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain
untuk keperluan kesehatan.
Pasal 1: g. Meninggal
dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang
bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah
berhenti.
Ayat g mengenai
definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya
mencetuskan fakta tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati
bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau
irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan
ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat
setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 11: 1
Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang
ditunjukolehmentri kesehatan.
Ayet 2 Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh
dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
Pasal 12 Penentuan
saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik
dengan dokter yang melakukan transplantasi. Pasal 13 Persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang
saksi.
Pasal 14 Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata
dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis
dengan keluarga terdekat.
Pasal 15 : 1 Senbelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan
oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh
dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai
operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Pasal 2.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor
yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal 16. Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam
kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17 Dilarang
memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18 Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri. Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut: Pasal 33:1 Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
Pasal 18 Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri. Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut: Pasal 33:1 Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
Pasal 2 Transplantasi
organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk
tujjuan komersial.
Pasal 34 :1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu. Pasal 2.Pengambilan organ dan
jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang
bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya. Pasal 3.Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah
(http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
G. Donor Organ dari Aspek Etika
Keperawatan
Transplantasi
merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi
salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib
dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI, yaitu : Pasal 2. Seorang
dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal
10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup
insani (http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
Pasal 11. Setiap
dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
keterampilannya untuk kepentingan penderita. Pasal-pasal tentang transplantasi
dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai
larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi
atau meminta kompensasi material
(http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
Yang perlu
diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang
akan diambil organnya, yang dilakukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkat
paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat kaitannya
dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut
bertambah baik hasilnya. Tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena
pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan
saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan
meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi
pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para
dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif
(http://lanikonsepdasarkeperawatan.blogspot.com).
H. Donor Organ dari Aspek Norma
Masyarakat
Dalam tubuh manusia terdapat beberapa organ yang dapat
di donorkan atau ditransplantasikan (pendonoran organ) kepada orang lain. Secara
umum, proses pendonoran tubuh ini terbilang cukup langka dan kurang populer
dikalangan masyarakat mengingat sedikit sekali orang yang mau untuk
melakukannya.
Dari segi manfaatnya, pendonoran organ kepada orang lain
memiliki manfaat sosial dikalangan masyarakat dimana orang yang diberikan organ
tersebut tentu akan sangat merasa senang seperti mendapatkan harapan hidup
kembali.Manfaat ini sederhananya dapat dijabarkan menjadi dua hal :
1. Dapat
memberikan harapan hidup baru bagi peneriman donor organ tersebut.
2. Dapat
memberikan peningkatan kualitas hidup bagi penerima donor organ tersebut.
Akan tetapi, proses melakukan donor organ itu sendiri
pun tidak mudah untuk dijalankan. Meski seseorang telah membuat surat
pernyataan kesediaannya untuk mendonorkan organnya kepada orang lain, tetapi
hal itu tidak menjadi satu-satunya dasar pertimbangan bagi dokter untuk
melakukan proses transplantasi. Seorang dokter tetap tidak akan melakukan
proses transplantasi jika pihak keluarga menolak putusan tersebut meskipun
pihak yang mendonorkan telah membuat surat pernyataannya.
Tidak semua orang memiliki karateristik organ yang sama
dan hal ini pun tentu juga berpengaruh terhadap kepastian apakah organ tubuh
dari pendonor ini dapat didonorkan kepada penerima atau tidak. Dibutuhkan
observasi lebih dalam untuk menyimpulkan hal tersebut. Beberapa dasar
pertimbangan yang lazimnya dipakai seperti golongan darah, umur, riwayat
penyakit tertentu, dsb.
Bagian tubuh manusia yang dapat didonorkan kepada orang lain terdiri
organ dan jaringan. Beberapa organ yang dapat didonorkan antara lain jantung,
mata, hati, paru-paru, ginjal, dan kulit. Sementara itu, beberapa jenis
jaringan yang dapat didonorkan kepada orang lain seperti tulang, katup jantung,
dan paru-paru. Jika organ yang didonorkan cenderung bersifat memberikan harapan
hidup baru bagi penerima donor, sedangkan jaringan yang didonorkan akan lebih
bersifat untuk meningkatkan kualitas hidup orang tersebut. Misalnya seseorang
akan lebih merasa tertolong hidupnya saat ia menderita gagal jantung dan
kemudian ia menerima donor jantung dari orang lain dan seseorang akan merasa
meningkat kualitas hidupnya jika mendapatkan bantuan donor kulit setelah ia
mendapat luka bakar yang sangat parah.
Persoalan donor organ merupakan hal yang masih tabu bagi
kalangan masyarakat umum. Selain tidak lazim untuk dilakukan, hal ini juga
bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku bagi sebagian masyarakat. Sekarang
ini, jumlah pendonor organ tubuh masih jauh lebih sedikit bila dibandingkan
dengan orang yang berharap untuk menerima donor organ tersebut (http://inspirasikecilku.blogspot.com).
Tambahan Materi
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat
dibedakan menjadi:
- Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
- Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
- Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan
transplantasi, yaitu :
- Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
- Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang
keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
- Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
- Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan
transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari
Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah
eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik
bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat
baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang
erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong
perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan
system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam
keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah
dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin
berkembeng dengan ditemukannya metode – metode pencangkokan, seperti :
a.
Pencangkokkan arteria mammaria
interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
b.
Pencangkokkan jantung, dari
jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya
kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c.
Pencakokkan sel – sel
substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr.
Andreas Bjornklund.
Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha
transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga
dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f)
masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam
transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a.
Donor Hidup Adalah orang yang
memberikan jaringan / organnya kepada orang lain (resepien). Sebelum memutuskan
untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang
dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk
kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah
dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami
tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor
hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b.
Jenazah dan donor mati Adalah
orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh –
sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan
apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal
secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana
pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya
tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi
telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ
yang akan ditransplantasikan
c.
Keluarga donor dan ahli waris. Kesepakatan
keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling
pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis
dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut
suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya
apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua
belah pihak.
d.
Resipien Adalah orang yang
menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita
mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau
meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua
hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan
transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan
resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas
dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk
transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan
orang banyak di masa yang akan datang.
e.
Dokter dan tenaga pelaksana
lain. Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat
parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib
menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi
sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan.
Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu
pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim
pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan
kepentingan pribadi.
f.
Masyarakat. Secara tidak
sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim
pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama
diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan
luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan
organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Dalam melaksanakan
transplantasi terdapat tiga (3) kondisi yang berbeda dari donor (pemiliki organ
tubuh yang akan mentransplantasikan) dan penerima (resipien). ketiga kondisi
itu adalah :
1. kondisi donor sehat
2. kondisi donor sakit (hampir mati)
3. kondisi donor telah meninggal
(http://id.shvoong.com).
BAB III
ARTIKEL
Kasus 1:
Menanti Cangkok Jantung di Indonesia
Seorang dokter yang
bernama Dr Aulia yang mengatakan
ada beberapa hal yang menyebabkan cangkok jantung belum ada di Indonesia,
yaitu:
- Prosesnya harus cepat dan segera dibawa setelah jantung dikeluarkan dari tubuh pendonor.
- Tidak semua keluarga mau menyetujui organnya diambil untuk orang lain.
Masih adanya beberapa pandangan masyarakat yang keberatan jika organ
jantung didonorkan. Juga
menuturkan sulitnya mencari donor kornea mata apalagi donor jantung.
Kasus 2:
Berburu Jantung ke Negeri Orang
Seorang laki-laki yang
bernama Haditono memehami sulitnya mencari donor
jantung. Di sampai mencari ke negara lain. Dia mencari donor jantung dengan
membawa tabung oksigen. Karena takut kerusakan jantungnya semakin parah.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Analisa Kasus
Pada kasus 1 dan 2
memceritakan seorang dokter dan laki-laki (Haditono) yang mengeluh susahnya
mencari donor jantung. Hingga harus mencari sampai ke negeri orang. Haditono
mencari donor jantung karena jantungnya sedikit rusak dan harus di ganti.
B. Pembahasan
Dalam hal ini perlu
adanya organisasi yang mengkoordiner orang-orang yang membutuhkan donor jantung
maupun donor organ yang lainnya. Sebaiknya orang yang meninggal dan keluarga
yang merelakan organnya di sumbangkan ke orang yang membutuhkan. Walaupun agma
ada yang melarang tapi itu semua untuk kebaikan orang yang membutuhkan. Palagi
orang yang sudah meninggal tidak memerlukannya lagi. Menurut peran perawat
adalah jika donor itu dilakukan akan menyelamatkan dan menyembuhkan orang yang
sudah lama sakit.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Transplantasi organ merupakan
suatu proses pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun organ tubuh dari
seseorang yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk memperbaiki
jaringan atau organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang
berat. Orang yang bisa melakukan transplantasi organ adalah orang yang telah
meninggal dunia ke orang yang hidup dan bisa dari orang yang hidup ke orang
lain. Dan sebelum melakukan transplantasi organ harus ada persetujuan dari
keluarga orang tersebut atau pribadi orang tersebut. Agama tidak melarang untuk
melakukan transplantasi organ karena merupakan suatu perbuatan yang mulia.
B. Saran
a. Bagi Pasien
• Orang-orang yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat atau aman.
• Harus ada persetujuan dari keluarganya
• Kita yang merasa aman dan sehat wajib menyumbangkan salah satu organ tubuh kita bagi orang yang membutuhkan.
b. Bagi Perawat
• Sebelum melakukan tindakan perawat wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
• Perawat wajib bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
• Perawat harus menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan penderita (http://arvienfarrel.blogspot.com/2010/05/makalah-tansplantasi-organ.html).
a. Bagi Pasien
• Orang-orang yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat atau aman.
• Harus ada persetujuan dari keluarganya
• Kita yang merasa aman dan sehat wajib menyumbangkan salah satu organ tubuh kita bagi orang yang membutuhkan.
b. Bagi Perawat
• Sebelum melakukan tindakan perawat wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
• Perawat wajib bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
• Perawat harus menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan penderita (http://arvienfarrel.blogspot.com/2010/05/makalah-tansplantasi-organ.html).
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
16 Juli 2001
Berburu Jantung ke Negeri Orang
Haditono paham
betul nilai harapan yang diusung oleh sebuah mesin jantung buatan. Maklumlah,
lelaki ini pernah pontang-panting "berburu" donor jantung. Pilihan
lain tak ada karena jantungnya sendiri rusak dan harus diganti. "Ratusan
ribu nyawa tertolong jika eksperimen jantung plastik ini sukses," tutur
pemilik Golden Rama Express Tour & Travel ini, mengomentari penemuan mesin
jantung buatan itu. Ingatan Haditono pun melayang ke masa sembilan tahun silam.
Kala itu, otot-otot jantungnya sudah sangat mengeras sehingga tak lagi luwes
memompa darah ke seluruh tubuh. Akibatnya, segala fungsi tubuh melemah.
Haditono tak sanggup berjalan lebih jauh dari tiga meter. Bahkan bernapas pun
membuatnya kehilangan tenaga, hingga tabung oksigen harus setia menemani ke mana
pun ia pergi. Sebetulnya, kerusakan jantung Haditono bersumber dari soal
sepele. Gigi pria yang mengakrabi kegiatan bulu tangkis ini berlubang dan harus
ditambal. Sesuai dengan standar kedokteran, penambalan lubang yang terus
melebar, diikuti dengan terapi, mematikan se-bagian saraf gigi. Namun,
dampaknya, Haditono tidak peka terhadap aksi kuman-kuman yang berkumpul di
pangkal gigi. "Saya tak merasakan sakit apa pun," katanya.
Kuman-kuman pun merajalela menjajah tubuhnya, bahkan merusak otot katup aorta
jantung pria ini. Pada 1980, Haditono terpaksa menjalani operasi katup jantung
di sebuah rumah sakit di London, Inggris. Namun, penderitaannya belum berakhir.
Kebocoran katup aorta terus terjadi. Akibatnya, bilik atau ventrikel kiri
jantung bekerja keras memompa darah ke seluruh tubuh. Lambat-laun otot-otot
jantung mengeras, membesar, dan tak lagi bisa berfungsi. Dokter pun menyarankan
agar Haditono menjalani pencangkokan jantung. Apa akal? Kala itu-juga sampai hari ini-di Indonesia belum
dikenal operasi cangkok jantung. Di samping itu, ada beberapa hambatan, seperti
keinginan keluarga menguburkan jenazah secara utuh, selain kenyataan bahwa
perangkat perundangan yang meng-atur pencangkokan belum ada. Kombinasi berbagai
faktor itu menyebabkan pencarian donor jantung terasa mustahil. Toh, pada tahun
1991, Haditono terbang mencari jantung ke Stanford University Hospital, San
Francisco, AS. Apa daya, perburuan dengan jarak tempuh yang begitu jauh itu tak
membuahkan hasil karena belum tersedia donor yang cocok. Haditono pun kembali ke Jakarta. Sementara itu,
kondisi tubuhnya kian buruk. Dalam kondisi sekarat, pada Mei 1992, Haditono terbang lagi ke Stanford.
Kali ini ia seperti menemukan mukjizat. Hanya empat minggu menunggu di rumah
sakit, dokter menyatakan ada jantung yang bisa dicangkokkan. "Semua
perawat heran, kok ada orang asing yang begitu cepat mendapat jantung,"
kata Haditono. Maklumlah, donor jantung adalah langka. Setiap tahun daftar
tunggu donor jantung di Amerika mencapai 70 ribu nama, sedangkan donor yang
tersedia cuma sekitar 2.000. Jadi, bayangkanlah betapa beruntung Haditono.
Kemujuran Haditono kian lengkap setelah terbukti bahwa tubuhnya tidak menolak
jantung baru yang diambil dari seorang pemuda berusia 27 tahun. Haditono adalah
orang Indonesia kedua yang menjalani pencangkokan jantung di luar negeri.
Sampai sekarang ia masih sangat aktif, padahal usianya 69 tahun. Sekadar
catatan, pa-sien Indonesia yang pertama menjalani cangkok jantung juga seorang
pengusaha. Ia meninggal beberapa bulan setelah pencangkokan karena adanya
reaksi penolakan tubuh. Reaksi yang sama juga dialami Haditono. Namun, reaksi
itu bisa diatasi karena ia meminum obat anti-rejection secara rutin. Bila telat meminumnya sekali saja, tubuh
akan memunculkan reaksi penolakan. Sebab, bagaimanapun, jantung cangkokan
adalah benda asing dari luar tubuh. Jadi, "Sampai sekarang saya terus
disiplin minum obat," kata lelaki lulusan Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia ini. Dan obat yang diminum secara rutin itu tidak berdampak negatif.
Walaupun hidup dengan jantung cangkokan, Haditono tetap produktif. Tak sulit
baginya turun-naik tangga, menerima telepon, dan mondar-mandir mengurus
pemesanan tiket di kantornya di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia pun masih
sempat menyaksikan berbagai turnamen bulu tangkis di luar negeri. Empat tahun
silam, Haditono memprakarsai pendirian "Klub Cangkok Organ Tubuh
Manusia" bersama mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin, yang kini tengah
menanti pencangkokan ginjal di Guangzhou, Cina. Klub ini bertujuan memasyarakatkan
kesadaran donor organ tubuh di Indonesia. "Saya ingin suatu saat orang
Indonesia tak perlu ke luar negeri untuk mencari donor cangkok organ
tubuh," kata Haditono, berharap. M.Ch.
Sumber: “http://ip52-214.cbn.net.id/id/arsip/2001/07/16/KSH/mbm.20010716.KSH81447.id.html” di akses pada 27 Maret2011
Kamis, 25/03/2010
15:30 WIB
Menanti Cangkok Jantung di Indonesia
Vera Farah
Bararah - detikHealth
(Foto: dailymail)
Jakarta, Bagi orang yang memiliki masalah di jantungnya dan sudah tidak
dapat ditolong lagi, maka satu-satunya harapan adalah menemukan orang yang mau
mendonorkan jantungnya. Tapi hal ini masih sulit dilakukan di Indonesia.
"Hingga kini belum pernah ada operasi cangkok jantung yang dilakukan
di Indonesia, karena sangat susah mencari orang yang mau mendonorkan jantungnya
untuk orang lain," ujar Dr. H. Aulia Sani, SpJP(K) FJCC FIHA, saat
dihubungi detikHealth, Kamis (25/3/2010).
Dr Aulia
menuturkan ada beberapa hal yang menyebabkan cangkok jantung belum ada di
Indonesia, yaitu:
Prosesnya harus
cepat dan segera dibawa setelah jantung dikeluarkan dari tubuh pendonor
Tidak semua
keluarga mau menyetujui organnya diambil untuk orang lain
Masih adanya
beberapa pandangan masyarakat yang keberatan jika organ jantung didonorkan.
"Mencari
donor untuk kornea mata saja susah, apalagi untuk organ jantung yang masih
dianggap sebagai alat vital dalam kehidupan manusia. Padahal kalau otak sudah
mati, maka orang tersebut sudah dinyatakan meninggal dan organ jantungnya bisa
diambil," ungkap dokter yang pernah menjadi Direktur utama Rumah Sakit
Jantung Harapan Kita, Jakarta.
Hingga kini
sudah banyak negara yang berhasil melakukan donor jantung seperti Singapura,
Malaysia, China dan Taiwan. Untuk negara di Asia yang sudah banyak melakukan
donor jantung dan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi adalah Taiwan.
"Taiwan
memiliki angka kecelakaan yang tinggi dan di sana untuk hukuman matinya dengan
cara ditembak kepalanya, jadi kalau tahanan tersebut sudah dinyatakan mati
otaknya (brain death) dinyatakan sudah meninggal maka organnya bisa didonorkan
salah satunya adalah organ jantung," ujar dokter yang lahir di Bagan
Siapi-api 64 tahun silam.
Dr Aulia
menuturkan kalau di Indonesia tidak bisa mengambil donor jantung dari terhukum
mati, karena hukum mati disini dengan cara ditembak jantungnya. Jadi secara
otomatis tidak mungkin mengambil donor jantung dari terpidana mati.
"Sebenarnya
dokter disini sudah mampu melakukan operasi transplantasi jantung dan peralatan
yang ada juga sudah memadai, tapi belum pernah dilakukan karena susahnya
mencari pendonor jantung. Sedangkan untuk organ lain seperti ginjal, liver,
sumsum tulang belakang, kulit atau kornea mata sudah pernah dilakukan operasi
cangkoknya di Indonesia," tambahnya.
Cangkok jantung
bisa terjadi untuk keseluruhan organ jantung (cangkok total) atau bisa juga
hanya sebagian organ saja (cangkok parsial).
Syarat yang
harus dipenuhi oleh seorang pendonor adalah memiliki jantung yang sehat, dalam
arti tidak ada kebocoran katup, peredaran pembuluh darahnya lancar dan tidak
merokok serta memiliki data-data riwayat penyakit (medical record) yang
lengkap.
Meskipun sulit
mencari donor untuk organ jantung, bukan berarti tidak ada harapan sama sekali
bagi pasien gagal jantung. Karena kini sudah dikembangkan teknik pengobatan
melalui sel punca (stem cell).
Stem cell jantung
ini bisa berasal dari pasien itu sendiri (autologous), berasal dari orang lain
(allogeneic) atau berasal dari makhluk hidup lain atau binatang
(xenotransplantasi) yang ternyata diketahui mirip dengan organ dari hewan
kelinci.
"Di
Indonesia sendiri ketiga metode stem cell tersebut sudah pernah dilakukan, tapi
memang belum dapat dipublikasikan atau diumumkan karena masih melihat
perkembangan keberhasilannya. Biasanya dilihat sekitar 2-3 tahun dan hingga
kini tidak ada masalah yang timbul," ungkap dokter yang mengambil
spesialis jantung dan pembuluh darah di FKUI.
Dr Aulia
menambahkan diharapkan nantinya metode stem cell ini dapat menggantikan semua
operasi transplantasi yang ada, karena memang tidak mudah mencari donor untuk
beberapa organ tubuh tertentu terutama jantung.
Sumber:”http://health.detik.com/read/2010/03/25/153009/1325385/763/menanti-cangkok-jantung-di-indonesia”
di akses 27 Maret2011
LEMBAR
KONSULTASI
Nama : Kelompok
Donor Organ
Prodi : D4
Keperawatan
Pembimbing : Yuyun Setyorini Skp, Ns., Mkep
No.
|
Hari/Tanggal
|
Materi
|
Keterangan
|
Paraf
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar